Gudangberita.co.id, Batam – Hakim Pengadilan Negeri Batam menolak eksepsi kuasa hukum para terdakwa kasus kerusuhan demo Rempang. Sidang eksepsi (keberatan) dilakukan Senin (8/1/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Krisna Dedi mengatakan penuntut umum sudah memenuhi syarat formil dan materil.
“Dalam dakwaan penuntut umum sudah memenuhi syarat secara formil dan materil, dan meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengabulkan eksepsi atau keberatan tersebut,” ujar Kasna.
Dakwaan menurutnya sudah cermat dan tepat uraiannya. “Dakwaan JPU dalam perkara a quo telah memuat syarat formil yang dimaksud dalam Pasal 143 ayat 2 huruf A dalam kitab Undang-undang hukum acara pidana KUHAP,” tegasnya.
Sidang pertama agenda pembacaan dakwaan, majelis hakim telah menanyakan kepada para terdakwa terkait identitas para terdakwa secara menyeluruh dan lengkap.
“Dalam surat dakwaan JPU telah memenuhi syarat materil, sebagaimana yang dimaksud pasal 143 ayat 2 huruf B KUHAP, karena telah memuat uraian secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan,” ucapnya.
Dalam sidang eksepsi itu, penasihat hukum terdakwa menyebut beberapa poin, diantaranya surat dakwaan batal demi hukum.