Gudangberita.co.id, Batam– Nasib akhir Fandi Ramadhan kini berada di ujung tanduk. Pengadilan Negeri (PN) Batam akan segera menggelar sidang ke-17 yang menjadi momen paling menentukan bagi terdakwa kasus penyelundupan narkotika skala internasional tersebut.
Hari Kamis, 5 Maret 2026, disebut sebagai “Kamis Keramat” lantaran majelis hakim akan membacakan vonis yang bakal menentukan apakah Fandi tetap dihukum mati atau mendapat keringanan.
Persidangan ini menjadi perhatian publik setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menjatuhkan tuntutan maksimal berupa hukuman mati. Fandi dinilai terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam peredaran sabu seberat hampir dua ton.
Sidang yang telah bergulir sejak akhir tahun 2025 ini telah melewati berbagai fase dramatis, mulai dari penolakan eksepsi pada putusan sela hingga tanggapan penuntut umum atas pembelaan pengacara pekan lalu.
Sebanyak 16 saksi, termasuk ibu kandung terdakwa, Nirwana, telah dihadirkan untuk memberikan keterangan guna mengurai peran Fandi dalam sindikat yang dikendalikan Mr. Tan (DPO).
Fandi ditangkap bersama lima rekannya di kapal Sea Dragon di perairan Karimun pada Mei 2025. Di dalam kapal tersebut, petugas BNN RI dan Bea Cukai menemukan barang bukti yang mengerikan: 1.995.130 gram sabu atau setara 1,9 ton yang disembunyikan dalam 2.000 bungkus plastik teh China merk Guanyinwang.













