harris
BatamHukumZona Headline

Keberatan Penasihat Hukum Terkait Dakwaan Kasus Demo Rempang Ditolak Hakim

244
×

Keberatan Penasihat Hukum Terkait Dakwaan Kasus Demo Rempang Ditolak Hakim

Share this article
Sidang demo Rempang. (dok. Gudangberita)
banner 468x60

“Pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara, sehingga pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya (keberatan) hanya merupakan rangkaian kata-kata yang sifatnya subjektif tidak berdasarkan fakta sebenarnya,” kata Kasna.

Kasna menyebutkan, perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata, maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan.

BACA JUGA:  PLN Batam Raih Tiga Penghargaan IQSA 2026, Perkuat Komitmen Keselamatan dan Lingkungan