“Pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya bukanlah termasuk materi eksepsi (keberatan) sebagaimana diatur dalam KUHAP melainkan termasuk pokok perkara, sehingga pendapat Penasehat Hukum dalam eksepsinya (keberatan) hanya merupakan rangkaian kata-kata yang sifatnya subjektif tidak berdasarkan fakta sebenarnya,” kata Kasna.
Kasna menyebutkan, perbuatan atau fakta lebih kuat dari kata-kata, maka dengan demikian perkara a quo harus dilanjutkan proses penanganannya untuk dibuktikan.













