Padahal, sambung Iqbal, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk meredistribusikan tanah melalui fenomena agraria dalam rangka menciptakan keadilan sosial.
Di samping itu, negara juga memiliki kewajiban hukum untuk meredistribusikan tanah kepada masyarakat yang tidak memiliki tanah. Singkatnya, atas pengadaan pembangunan proyek tersebut, masyarakat sejatinya mendapatkan ganti rugi.
Namun hal itu tidak sepenuhnya berjalan karena terdapat perlakuan diskriminatif yang berpotensi terlanggarnya hak ulayat masyarakat yang ada di wilayah perairan pesisir sebagaimana dijamin Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD NRI 1945.
“Pasal-pasal a quo tidak sesuai dengan konstitusi dan melanggar hak asasi manusia dan salah satunya tidak sesuai pula dengan Pasal 28I ayat (1) UUD NRI 1945,” sebut Iqbal membacakan pokok permohonan yang disampaikan secara daring.
Oleh karena itu, Pemohon dalam petitium provisinya meminta MK menyatakan untuk menghentikan PSN Rempang Eco City. Atau setidak-tidaknya menyatakan untuk menangguhkan PSN Rempang Eco City.
Selanjutnya, dalam petitum terhadap pokok permohonan, Pemohon meminta MK menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum bertentangan secara keseluruhan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat secara keseluruhan.













