BatamZona Headline

Kasus Rempang Eco City Bergulir di Mahkamah Konstitusi

641
×

Kasus Rempang Eco City Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Share this article
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta agar Pemohon mencermati putusan MK terdahulu yang masih berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada perkara Rempang Eco City. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam – Proyek Strategis Nasional (PNS) Rempang Eco City memang menuai polemik. Hingga kini masih terjadi silang sengketa antara warga dan pemerintah. Di Mahkamah Konstitusi (MK) kasus ini juga bergulir.

Permohonan pengujian materil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (UU Pengadaan Tanah) ke Mahkamah Konstitusi (MK) diajukan warga Batam atas nama Indra Anjani.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Sidang pemeriksaan pendahuluan untuk Perkara Nomor 137/PUU-XXI/2023 ini digelar pada Selasa (24/10/2023) kemarin di Ruang Sidang Panel MK.

Baca Juga:  Gegara Salah Rilis, Polresta Barelang Terpaksa Minta Maaf ke LAM dan AMAR-GB

Komposisi panel hakim yang memeriksa perkara ini yakni Hakim Konstitusi Manahan M.P Sitompul (Ketua Panel), Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh.

Adapun pasal-pasal yang diujikan oleh Pemohon di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1). Pasal 9 ayat (1) UU Pengadaan Tanah yang menyatakan, “Penyelenggaraan pengadaan tanah untuk kepentinan umum memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat.”

Baca Juga:  Jejak Korupsi Wisata Mangrove Bintan: Modus dan Fakta-Fakta Mencengangkan

Kuasa hukum Pemohon, Muhammad Iqbal Kholidin menyebutkan norma tersebut tidak mendefinisikan dengan jelas pengertian dari ‘kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat’. Dampak konkret norma tersebut dalam pandangan Pemohon terlihat dari Pembangunan Rempang Eco City yang merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN).