BatamZona Headline

Kasus Rempang Eco City Bergulir di Mahkamah Konstitusi

902
×

Kasus Rempang Eco City Bergulir di Mahkamah Konstitusi

Share this article
Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta agar Pemohon mencermati putusan MK terdahulu yang masih berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada perkara Rempang Eco City. (Foto: ist)
banner 468x60

Argumentasi Permohonan

Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam nasihat Mahkamah mempertanyakan bacaan Pemohon atas PMK 2/2021 Pasal 10 ayat (2) huruf a yang memuat sistematika bagian awal dari permohonan yang diajukan ke MK. Selain itu, Daniel juga meminta agar Pemohon menambahkan kewenangan MK sebagaimana aturan terbaru yang ada pada beberapa peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:  Waspada Malvertising! Pemko Batam Ingatkan Warga Hati-Hati Iklan Diskon Palsu Jelang Lebaran

Sementara Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam nasihatnya menyebutkan beberapa pasal yang dipersoalkan pada permohonan ini, di antaranya Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, dan Pasal 14 ayat (1) perlu dibangun dengan argumentasi yang jelas.

“Jika ingin membatalkan semua UU ini maka harus dijelaskan, mengapa UU ini bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945? Penjelasan ini belum ada di permohonan ini. Jadi, pikirkan lagi apakah mau pasal-pasal tertentu atau keseluruhan UU ini yang diujikan. Jika melihat petitum, (Pemohon) ingin (mengujikan) semuanya. Tetapi pada alasan permohonan hanya pasal tertentu. Jika tidak diperbaiki, permohonan ini akan menjadi NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) atau kabur. Maka dari itu, supaya ada ketersambungan antara alasan mengajukan permohonan dengan petitum,” jelas Saldi.

BACA JUGA:  Tragis di Pagi Hari: Gara-gara Anjing Liar, Ibu di Natuna Alami Patah Tulang Saat Berboncengan dengan Anak

Sementara itu, Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul meminta agar Pemohon mencermati putusan MK terdahulu yang masih berkaitan dengan permohonan yang diajukan pada perkara ini.