Gudangberita.co.id, Jakarta – Kasus Rempang, Kepulauan Riau (Kepri), kini dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK). Seorang warga setempat, Indra Anjani, menggugat UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Penggugat meminta MK mencabutnya. Apa alasannya?
Indra Anjani menyerahkan proses judicial review itu ke Tim Hukum Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang.
“Menyatakan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat secara keseluruhan,” demikian permohonan Indra Anjani dalam berkas yang dilansir website MK, Senin (9/10/2023).
Dalam permohonannya, Gerakan Rakyat Selamatkan Rempang menyebutkan sebagai WNI yang tinggal di wilayah hukum Kota Batam. Pembangunan Rempang Eco City yang merupakan Program Strategis Nasional, secara langsung akan berdampak terhadap pemohon yang masih berada dalam satu kawasan yang sama, baik berdampak secara ekonomi, budaya, maupun sosial.
“Penerapan undang-undang a quo yang menjadi dasar hukum pengadaan tanah untuk pembangunan tersebut diikuti dengan adanya penolakan Rempang Eco City yang tidak diabaikan oleh pemerintah. Pengabaian atas diperhitungkan ketidaksetujuan pemerintah tersebut menunjukkan yang tidak telah terjadi diskriminasi atas kedudukan kepentingan pihak dalam Proyek Ecocity Rempang ini,” ujarnya.