Pemohon menilai UU 2/2012 bertentangan dengan:
- Pasal 24 ayat 1 UUD 1945
- Pasal 28A UUD 1945
- Pasal 28D ayat 1 UUD 1945
- Pasal 28E ayat 3 UUD 1945
- Pasal 28 H ayat 4 UUD 1945
- Pasal 28 J ayat 2 UUD 1945
“Dengan adanya ketidakjelasan dari kepentingan pembangunan dan kepentingan masyarakat serta cara menyeimbangkan, maka daftar kepentingan umum di Pasal 10 UU a quo menjadi tidak jelas,” ungkapnya.
Selain bersifat diskriminatif, kata pemohon, kegiatan pengadaan tanah dengan dalih kepentingan umum berpotensi melanggar hak ulayat perairan pesisir yang merupakan hak-hak nelayan masyarakat adat dan nelayan masyarakat tradisional yang dijamin oleh Pasal 28I ayat (3) dan ayat (4) UUD 1945.
Bahwa perencanaan yang diatur dalam Pasal 14 UU a quo, tanpa melibatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan pembangunan untuk kepentingan umum bertentangan dengan tolak ukur Mahkamah Konstitusi tentang ‘sebesar-besar kemakmuran rakyat’ yang diamanatkan Pasal 33 UUD 1945, terutama tentang ‘tingkat partisipasi rakyat dalam menentukan manfaat sumber daya alam’,” ucapnya.
Atas hal itu, pemohon juga meminta MK memutuskan agar menghentikan proyek terkait.
“Menyatakan untuk menghentikan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco City,” pinta Indra Anjani.













