Gudangberita.co.id, Batam – Penyelesaian kasus kerusuhan di Pulau Rempang dan pemblokiran jalan 7 September 2023 lalu diupayakan dengan restorative justice. Penahanan delapan tersangka kasus tersebut sebelumnya sudah ditangguhkan.
Hanya saja status hukum mereka masih berlanjut. Namun saat ini restorative justice atas pertimbangan kemanusiaan dan faktor lainnya dilakukan dalam proses tersebut.
Baca juga: Penahanan 8 Pemuda Rempang Ditangguhkan, Kepala BP Batam Ikut Jadi Penjamin
Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri berharap tindakan ini akan memberikan dampak positif tidak hanya bagi tersangka, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat Rempang secara keseluruhan.
“Pemberian restorative justice diharapkan menjadi pembelajaran bagi para tersangka agar tidak mengulangi perbuatan mereka di masa depan. Dalam suasana menjelang perayaan Idul Fitri, pentingnya kembali ke fitrah dan kesucian serta menyelesaikan semua permasalahan dengan baik dan bijak. Keputusan ini diambil setelah pertimbangan yang matang dari penyidik dan pejabat, yang kemudian menyatakan bahwa tidak ada lagi tahanan terkait kasus Rempang,” ucap Yan Fitri, Selasa (9/4/2024).
Baca juga: Tiga Fakta Diungkap Kapolresta Barelang soal Bentrokan di Rempang