Pelaksanaan Restorative Justice terkait Kasus Rempang turut dihadiri oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto bersama Pejabat Utama Polda Kepri dan Kasatreskrim Polresta Barelang yang bertempat di Lobby Utama Polresta Barelang saat itu.
Ia mengatakan, penyelesaian melalui restorative justice tidak hanya menunjukkan keadilan, tetapi juga menjadi contoh penyelesaian yang bijak dan berdampak positif bagi masyarakat.
Perwakilan dari salah satu tersangka menyampaikan ucapan permintaan maaf atas tindakan anarkis yang telah mereka lakukan, sambil juga mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kepri dan Kapolresta Barelang atas penyelesaian kasus dengan Restorative Justice.
Baca juga: NEWS VIDEO: Tanggapan Full Kapolresta Barelang Terkait Bentrok Rempang
Mereka mengungkapkan rasa lega bisa kembali ke kehidupan sehari-hari tanpa harus terus menerus terlibat dalam proses hukum yang panjang dan membebani.
Delapan pemuda warga Rempang ini ditahan pasca bentrokan anarkis 7 September 2023. Saat itu warga memblokade jalan ketika petugas gabungan melakukan aksi represif ke wilayah Rempang mengawal pengukuran lahan untuk Proyek Rempang Eco City.
Gas air mata saat itu bertebaran di kawasan Sembulang untuk menghalau blokade warga. Sejumlah pelajar pingsan saat terjadi kekacauan itu.













