Gudangberita.co.id, Batam – Polisi rencananya akan menangguhkan penahanan terhadap 8 warga Rempang yang ditahan pasca bentrokan berujung anarkis pada Kamis (7/9/2023) lalu. Rencananya besok, Senin (11/9/2023) mereka akan dilepas dari sel tahanan.
Wali Kota Batam yang juga Kepala BP Batam, Rudi mengatakan dirinya ikut menjamin penangguhan penahanan 8 warga Rempang yang ditahan tersebut.
“Saya atas nama Pemko Batam berterima kasih kepada Polresta Barelang atas penangguhan penahanan. Yang ditahan mudah-mudahan dikembalikan ke rumah masing-masing. Saya ikut jadi penjamin,” kata Rudi, Minggu (10/9/2023) malam.
“Kami tidak pernah menekan Pian (Kordum aliansi pemuda melayu terkait pembatalan demo), kita lebih utamakan kepentingan umum demi Kota Batam,” tambahnya.
Rudi mengakui ingin masalah Rempang selesai. Besok, Senin (11/9/2023) ia mengatakan akan kembali bertemu dengan perwakilan Aliansi Pemuda Melayu dan warga Rempang untuk mendudukkan masalah.
“Itu (proyek Eco City) harus kami selesaikan, karena itu instruksi dari pusat. Kami tidak punya niat lain-lain. Terimakasih Kapolres dalam pengamanan selama ini,” ucapnya.
Sementara itu terkait penangguhan penahanan 8 warga Rempang tersebut, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebutkan jika keluarga warga yang bersangkutan akan menjamin penangguhan penahanan. Wali Kota Batam Rudi juga menjadi salah satu penjamin kedelapan warga tersebut untuk ditangguhkan penahanannya.