BatamHukumLensa ForensikZona Headline

Dibuang Pacar ke Penjara, Janda di Batam Ratapi Nasib Anaknya yang Disabilitas

326
×

Dibuang Pacar ke Penjara, Janda di Batam Ratapi Nasib Anaknya yang Disabilitas

Share this article
Terdakwa Amiroh Shintawati menangis didampingi pengacara di Pengadilan Negeri Batam.
Amiroh Shintawati tak kuasa menahan tangis saat mendengar vonis 6 tahun penjara. Ia memikirkan nasib anaknya yang disabilitas yang kini sebatang kara di Batam. (Foto: Yogi)
banner 468x60

Begitu hakim Douglas R.P. Napitupulu mengetuk palu, pertahanan Shinta runtuh. Ia menjerit dalam tangis. Pikirannya terbang jauh meninggalkan ruang sidang, menuju sebuah rumah kontrakan kecil di mana anak istimewanya menunggu.

Sebagai seorang single parent, Shinta adalah dunia bagi anaknya yang penyandang disabilitas. Sejak ia ditangkap hampir setahun lalu, anak itu hidup menumpang di rumah teman Shinta. Shinta tak punya keluarga, tak punya sandaran lain di Batam.

BACA JUGA:  Heboh di Super Market JJ Tiban Center, Penipu Modus Transfer Digital Tertangkap Basah Karyawan

“Selama proses hukum ini, anaknya dititipkan kepada temannya. Shinta benar-benar sebatang kara di sini,” ujar Cut Wahidah Mumtaza, penasihat hukumnya dari LSBH MK.

Hukum mungkin melihat Shinta sebagai pelaku perantara narkoba. Namun, bagi anaknya, Shinta adalah segalanya. Keterlambatan putusan sidang yang memakan waktu hampir setahun pun menambah derita; setahun sudah anak disabilitas itu kehilangan figur ibu, dan kini ia harus menunggu enam tahun lagi.

BACA JUGA:  Mahasiswa Karimun Terciduk! Polda Kepri Bongkar Jaringan Sabu Berkedok Kamus Inggris

Pihak pengacara menyayangkan putusan hakim yang dianggap menutup mata terhadap kondisi kemanusiaan Shinta. Vonis enam tahun dan denda Rp1 miliar seolah menjadi beban yang mustahil dipikul oleh seorang janda yang bahkan tak mampu membiayai pengasuhan anaknya sendiri.

“Kami sangat kecewa. Kondisi Shinta sebagai ibu tunggal dengan anak disabilitas seharusnya menjadi pertimbangan meringankan,” tambah Cut.