Begitu hakim Douglas R.P. Napitupulu mengetuk palu, pertahanan Shinta runtuh. Ia menjerit dalam tangis. Pikirannya terbang jauh meninggalkan ruang sidang, menuju sebuah rumah kontrakan kecil di mana anak istimewanya menunggu.
Sebagai seorang single parent, Shinta adalah dunia bagi anaknya yang penyandang disabilitas. Sejak ia ditangkap hampir setahun lalu, anak itu hidup menumpang di rumah teman Shinta. Shinta tak punya keluarga, tak punya sandaran lain di Batam.
“Selama proses hukum ini, anaknya dititipkan kepada temannya. Shinta benar-benar sebatang kara di sini,” ujar Cut Wahidah Mumtaza, penasihat hukumnya dari LSBH MK.
Hukum mungkin melihat Shinta sebagai pelaku perantara narkoba. Namun, bagi anaknya, Shinta adalah segalanya. Keterlambatan putusan sidang yang memakan waktu hampir setahun pun menambah derita; setahun sudah anak disabilitas itu kehilangan figur ibu, dan kini ia harus menunggu enam tahun lagi.
Pihak pengacara menyayangkan putusan hakim yang dianggap menutup mata terhadap kondisi kemanusiaan Shinta. Vonis enam tahun dan denda Rp1 miliar seolah menjadi beban yang mustahil dipikul oleh seorang janda yang bahkan tak mampu membiayai pengasuhan anaknya sendiri.
“Kami sangat kecewa. Kondisi Shinta sebagai ibu tunggal dengan anak disabilitas seharusnya menjadi pertimbangan meringankan,” tambah Cut.













