Proses pun berhenti sampai surat penolakan autopsi. Kemudian, 20 Maret 2024, warga menunjukkan video yang memperlihatkan kondisi korban saat dimandikan.
“Ditemukan kejanggalan adanya luka di bagian leher maupun tangan daripada korban. Bergerak dari situ kemudian kita kepolisian melaksanakan penyelidikan berkoordinasi dengan keluarga korban dengan orang tuanya bahwa dengan kejanggalan itu dapat menimbulkan keresahan di warga masyarakat,” ujarnya.
Kemudian, proses ekshumasi pun dilakukan pada 25 Maret 2024. Beberapa sampel organ korban seperti jantung, paru-paru, otot leher dan jaringan kulit anus diperiksa di laboratorium.
“Hasil (ekshumasi) yang menimbulkan kematian adanya luka benda tumpul di bagian leher dan luka benda tumpul di bagian kemaluan atau dubur korban, juga ada luka di bagian lengan tangan maupun bahu lengan daripada korban,” katanya.
Usai mendapatkan hasil ekshumasi tersebut, polisi pun bergerak melakukan pemeriksaan kepada seluruh orang yang terlibat dalam perkara tersebut. Mulai dari keluarga korban, tetangga, hingga teman-temannya.
“Kita melaksanakan penyelidikan dengan memeriksa kurang lebih 17 saksi secara kontinyu, kita melaksanakan olah TKP bahwa kita dapat mengungkap bahwa memang benar ditemukan adanya tindak pidana pembunuhan dan pelecehan seksual menyimpang terhadap anak,” ucap Ari.












