Gudangberita.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang bocah laki-laki berinisial MA (7). Jasad korban dibuang ke jurang di wilayah Kadudampit, Kabupaten Sukabumi.
Kasus pembunuhan bocah tersebut menggegerkan Sukabumi. Tak hanya dibunuh, ternyata korban juga disodomi pelaku saat hidup dan dalam keadaan telah meninggal. Ironisnya, pelaku juga masih di bawah umur yaitu laki-laki inisial S (14) yang masih duduk di bangku SMP.
Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu satu bulan lebih sejak peristiwa terjadi pada 16 Maret 2024. Proses berjalan alot lantaran penyelidikan dilakukan sepekan setelah korban dimakamkan.
Laporan Penemuan Mayat
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo mengatakan, polisi mulanya mendapatkan kabar tentang penemuan mayat bocah laki-laki berusia 7 tahun di jurang Desa Cipetir, Kecamatan Kadudampit. Bocah tersebut sempat hilang selama satu hari.
“Polsek Kadudampit langsung turun ke lapangan, pada saat itu korban sudah dalam kondisi dimandikan dan dikafani. Namun kita berikan prosedur akan melakukan autopsi terhadap temuan mayat tersebut karena sudah dimandikan sudah dikafani dari pihak keluarga menolak dan ada surat penolakan untuk dilakukan autopsi,” kata Ari, Jumat (3/5/2024).












