“Jadi setelah kejadian pencabulan, diketahui korban tersebut sudah meninggal kemudian pelaku melihat situasi sepi, langsung menyeret korban dan dibuang ke jurang. Jadi pada saat pencarian itu kenapa tidak diketahui karena posisinya agak tersembunyi dan tidak terlihat dari pandangan mata,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 82 ayat 1 atau pasal 80 ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23/2002 tentang perlindungan anak pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Kemudian, Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan pidana penjara 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana tentang penganiayaan mengakibatkan meninggal dunia pidana penjara 7 tahun.
Sumber: detikom












