Gudangberita.co.id, Batam – Dua orang ditangkap Satreskrim Polresta Barelang bersama Polsek Lubuk Baja, masih terkait pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Aksi itu terjadi pada Selasa (6/2/2023) dini hari sekitar Pukul 02.00 WIB di Parkiran Hotel 777 Komplek Pujabahari, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Keduanya yakni YWN Alias Cakos sebagai pelaku dan WM alias Mario sebagai penadah.
Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian mengatakan, saat itu korban baru saja tiba di Hotel 777 untuk menjumpai temannya. Ia mengendarai Honda Beat warna Biru Hitam bernopol BP 2454 PR. Saat itu kendaraan ia perkirkan di dekat hotel.
“Sekitar satu jam korban ngobrol dengan rekannya, pada pukul 02.00 WIB, kendaraannya sudah raib di parkiran. Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polsek Lubuk Baja,” ucapnya, Selasa (16/3/2024).
Setelah dilacak dan melakukan penyelidikan, polisi berhasil meringkus Cakos di Komplek Citra Buana 2. Cakos mengaku melakukan aksi dengan ME. Nama terakhir rupanya sedang ditahan di Polresta Barelang dalam kasus lain.

“Tersangka mengaku sepedamotor itu sudah dijual ke Mario. Pria itu akhirnya diamankan di Komplek Windsor Square,” ucap Yudi.
Polisi menemukan kendaraan hasil curian itu di tangan Mario. Mario penadah barang curian itu juga dijerat Pasal 480.













