Gudangberita.co.id, Batam – Polda Kepri melayangkan surat panggilan kepada Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad untuk diperiksa terkait kasus honorer fiktif di Sekretariat DPRD Kepri.
Direktur Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan pihaknya suda melayangkan surat pemanggilan kepada Ansar. Hanya saja Ansar meminta penjadwalan ulang.
“Penyidik telah mengirimkan surat pemanggilan menjadi saksi terkait terkait dugaan perekrutan honorer fiktif di Setwan DPRD Kepri. Namun gubernur meminta penjadwalan ulang karena tengah melakukan kegiatan,” ujar Nasriadi, Jumat (15/12/2023) dilansir Gudangberita via detik.com.
Nasriadi menyebut Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait surat edaran yang dikeluarkan. Selain itu gubernur Kepri juga akan dimintai keterangan terkait pengawasan dan sosialisasi surat edaran tersebut.
“Gubernur Kepri dipanggil untuk diminta keterangan tentang surat edaran yang dikeluarkan serta bagaimana sosialisasi dan pengawasan terhadap edaran perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri,” ujarnya.
Nasriadi menjelaskan terkait perekrutan honorer di lingkungan pemerintahan diatur dalam SK Kemendagri Nomor 1814 tertanggal 10 Januari 2013. Gubernur Kepri juga diketahui mengeluarkan dua surat edaran terkait perekrutan honorer di lingkungan Pemprov Kepri yakni di tahun 2021 dan tahun 2023.













