Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) menerima kunjungan kerja dari Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batam guna membahas transparansi dan akuntabilitas Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah.
Dalam diskusi yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman Kepri tersebut, Kemenag mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, PPDB Madrasah akan menggunakan Aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah Satu Pintu (PRIMA SATU). Aplikasi ini akan diterapkan mulai dari tingkat madrasah ibtidaiyah, madrasah tsanawiyah, hingga madrasah aliyah.
Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Kepri, Adi Permana, menyambut baik inovasi tersebut. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam sistem PPDB yang akan diterapkan.
“Melalui aplikasi ini, seleksi harus bisa diakses oleh seluruh pihak, baik peserta didik maupun pihak eksternal, tanpa memerlukan log in aplikasi. Ini penting untuk menghindari penyimpangan dan intervensi dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Adi.
Fokus pada Jalur Prestasi dan Afirmasi
Dalam diskusi tersebut, Ombudsman Kepri juga menyoroti pentingnya indikator yang jelas untuk jalur prestasi dalam PPDB. Adi menekankan bahwa sistem seleksi berbasis prestasi harus memiliki kriteria yang rinci dan terukur, baik dalam aspek akademik maupun non-akademik.