Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar 18 November 2025 dan melibatkan 11 instansi, Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Dr. Lagat Siadari, menegaskan bahwa persoalan ini bukan lagi masalah internal sekolah, tetapi darurat layanan publik yang wajib ditangani pemerintah. Ia menyebut krisis ini berpotensi menghambat implementasi pendidikan inklusif yang dijamin UU 8/2016.
Dinas Pendidikan Kepri mengakui keterbatasan ruang dan menyebut dalam dua tahun terakhir banyak calon siswa terpaksa ditolak karena kapasitas penuh. Sementara itu, Komisi IV DPRD Kepri menyoroti pertumbuhan penduduk Batam sebesar 2,3 persen yang membuat kebutuhan SLB semakin mendesak.
Komite sekolah, orang tua, dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas juga memaparkan kondisi di lapangan, termasuk ruang yang tidak standar dan bangunan baru di Sei Beduk yang belum memenuhi ketentuan teknis.
Pemprov Kepri menyampaikan sejumlah langkah awal, seperti inventarisasi formasi guru untuk diajukan ke KemenPAN-RB, usulan pemanfaatan aset PLA sebagai lahan sekolah, serta proses pemecahan lahan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah. BPMP Kepri juga menyatakan kesiapannya mendukung pembangunan SLB baru begitu lahan legal tersedia.













