BatamNarkobaZona Headline

Fahrizal Divonis Seumur Hidup, Nekat Jadi Kurir Sabu di Batam Demi Sekolah Adik

77
×

Fahrizal Divonis Seumur Hidup, Nekat Jadi Kurir Sabu di Batam Demi Sekolah Adik

Share this article
Palu hakim. (Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Dua terdakwa kasus narkoba, Fahrizal alias Zal dan Geraldi Yusilandi divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/5/2024). Bahkan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).

“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkotika golongan I dengan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 39,5 Kg dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Geraldi Yusilandi bin Yuswana, Fahrizal alias Zal bin Rusito Efendi (masing-masing berkas pisah), dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Setyaningsih dalam persidangan.

Baca Juga:  Peringatan Serius BMKG: Potensi Banjir Rob di Pesisir Natuna dan Anambas

Sidang dipimpin Hakim Ketua Setyaningsih, dan Hakim Anggota, Twis Retno dan Sapri Tarigan itu berlangsung pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 16.27 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.

Setyaningsih menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika. “Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU tentang narkotika.

Baca Juga:  Operasi Pekat Seligi 2024: Polda Kepri Amankan 5 Orang dan Barang Bukti Narkotika

Amar putusan yang diberikan terhadap dua terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa. Fahrizal merupakan kurir sabu 39,6 Kg dan Geraldi merupakan pemesan dari Jakarta.