Gudangberita.co.id – Dua terdakwa kasus narkoba, Fahrizal alias Zal dan Geraldi Yusilandi divonis seumur hidup oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (30/5/2024). Bahkan sebelumnya, kedua terdakwa dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jual beli narkotika golongan I dengan barang bukti narkotika jenis sabu total seberat 39,5 Kg dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Geraldi Yusilandi bin Yuswana, Fahrizal alias Zal bin Rusito Efendi (masing-masing berkas pisah), dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Hakim Setyaningsih dalam persidangan.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Setyaningsih, dan Hakim Anggota, Twis Retno dan Sapri Tarigan itu berlangsung pada Kamis (30/5/2024) sekitar pukul 16.27 WIB di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro.
Setyaningsih menyampaikan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU tentang Narkotika. “Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 114 ayat (2) UU tentang narkotika.
Amar putusan yang diberikan terhadap dua terdakwa berdasarkan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan, diantaranya fakta persidangan, keterangan saksi, ahli, dan terdakwa. Fahrizal merupakan kurir sabu 39,6 Kg dan Geraldi merupakan pemesan dari Jakarta.