Gudangberita.co.id, Batam – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan potensi kebocoran pendapatan daerah sebesar Rp331,67 juta dalam pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Lemahnya pendataan, penagihan, hingga salah klasifikasi tarif di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam ditengarai menjadi pemicu utama kerugian tersebut.
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Batam Tahun Anggaran 2025, temuan mencakup berbagai sektor layanan, mulai dari kawasan komersial, fasilitas kesehatan, hingga pemukiman.
Daftar Temuan dan Kerugian Retribusi Kebersihan
PT ADL: Terjadi kekurangan penerimaan retribusi kebersihan sebesar Rp59,96 juta.
Klinik AS Batam Center: Menggunakan layanan kebersihan DLH Batam sepanjang 2025 tetapi belum dipungut retribusi, dengan potensi kerugian Rp1,02 juta.
Salah Klasifikasi Tarif (26 Objek): Pengenaan golongan tarif tidak sesuai ketentuan pada sarana kesehatan/rumah sakit, apartemen, rusunawa, serta hotel melati/losmen memicu kekurangan penerimaan Rp270,69 juta.
Alih Fungsi Bangunan: Bangunan di Perumahan Bida Asri I yang dialihfungsikan menjadi rumah kos dan ruko masih dikenakan retribusi tarif rumah tinggal.













