Bantahan dari Pihak Rutan
Menanggapi tuduhan ini, Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Yongki Yastinanda membantah keras adanya pungutan sebesar Rp25 juta hingga Rp50 juta untuk pemindahan blok tahanan.
“Itu tidak benar. Kalau segitu saya sudah naik haji,” ujar Yongki via Presmedia, Selasa (4/3/2025).
Ia juga mempertanyakan kredibilitas sumber informasi yang menyebutkan adanya pungutan uang tersebut. Menurutnya, tidak ada kamar atau sel khusus di dalam Rutan Tanjungpinang yang memberikan fasilitas berbeda.
“Semua napi mendapatkan perlakuan dan pembinaan yang sama. Satu-satunya perbedaan adalah Blok Penyengat lebih dekat dengan mushola,” jelasnya.
Namun, Yongki mengakui bahwa kewenangan pemindahan tahanan memang berada di tangannya. Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak ada fasilitas eksklusif yang diberikan di blok tertentu.
Dugaan pungutan liar di Rutan Kelas I Tanjungpinang ini memicu kekhawatiran terkait transparansi pengelolaan lembaga pemasyarakatan. Kasus ini menuntut perhatian serius dari pihak berwenang agar sistem pemasyarakatan tetap berjalan dengan prinsip keadilan dan bebas dari praktik korupsi.
Masyarakat berharap ada langkah tegas untuk mengusut dugaan pemerasan ini dan memastikan bahwa tidak ada tahanan yang diperlakukan berbeda hanya karena kemampuan finansialnya. Apakah pihak terkait akan segera turun tangan? Publik menanti tindakan konkret.











