Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pemasyarakatan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menurunkan tim investigasi untuk menyelidiki dugaan praktik pemerasan dan pungutan liar (pungli) terhadap narapidana dan tahanan kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjungpinang.
Kepala Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar, melalui Kepala Bagian Umum dan Tata Usaha, H. Heru, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan respons cepat terhadap isu pungli yang beredar luas di masyarakat.
“Pagi tadi, Kepala Kantor langsung memberikan instruksi agar tim dari Kanwil turun ke Rutan Tanjungpinang untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pungli ini,” ujar Heru kepada media, Rabu (5/3/2025).
Tim investigasi yang dikerahkan terdiri dari lebih dari tiga orang dan dipimpin oleh Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Kanwil Ditjen Pemasyarakatan. Mereka akan meminta keterangan dari berbagai pihak, termasuk pejabat Rutan, warga binaan, tahanan, serta pihak lain yang mengetahui kasus tersebut.
“Kami akan meminta keterangan dari semua pihak terkait, mulai dari pejabat Rutan, warga binaan, hingga tahanan yang ada di sana,” jelas Heru.