HukumTanjungpinangZona Headline

Dugaan Pemerasan di Rutan Tanjungpinang: Tahanan Korupsi Diminta Puluhan Juta untuk Pindah Blok?

4614
×

Dugaan Pemerasan di Rutan Tanjungpinang: Tahanan Korupsi Diminta Puluhan Juta untuk Pindah Blok?

Share this article
Rutan Tanjungpinang. (Foto: ist)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Tanjungpinang – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang diterpa dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah narapidana kasus korupsi yang ingin berpindah blok tahanan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, perpindahan dari Blok Bintan ke Blok Penyengat diduga dikenakan tarif mulai dari Rp25 juta hingga Rp50 juta per tahanan.

Informasi ini mencuat dari rekaman suara seorang sumber berinisial TU yang menyebutkan bahwa praktik pungutan liar ini telah berlangsung sejak kepemimpinan Yan Patmos sebagai Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang dan masih berlanjut hingga kini.

Baca Juga:  Hangatnya Ucapan Idul Fitri Cen Sui Lan di Batam, Simbol Silaturahmi Tanpa Batas Wilayah

Tarif Fantastis untuk Perpindahan Blok

Menurut TU, nilai pungutan yang diminta bervariasi tergantung pada kemampuan finansial narapidana. Jika seorang tahanan dianggap mampu, maka dipatok tarif Rp50 juta tanpa bisa ditawar. Sementara itu, bagi yang dinilai kurang mampu, tarifnya bisa mencapai Rp25 juta.

Beberapa tahanan korupsi yang disebut terkena pungutan ini antara lain:

  • Tersangka Korupsi Labuh Jangkar Batam: Rp50 juta per orang
  • Terpidana BPJS (2 orang): Rp50 juta per orang
  • Tersangka Korupsi Puskesmas Anambas: Rp50 juta per orang
  • Tersangka Korupsi Proyek TVRI: Rp50 juta per orang
  • Tersangka Korupsi PT. Persero Batam: Rp25 juta per orang
  • Terpidana Korupsi Dana Desa dan Aset Desa: Rp25 juta per orang
Baca Juga:  Dari DPR RI ke Kursi Bupati: Bagaimana Cen Sui Lan Membangun Natuna ke Depan?

Praktik ini disebut masih berlanjut meskipun Yan Patmos telah dimutasi. KPR Rutan Kelas I Tanjungpinang, Yongki Yastinanda, diduga meneruskan pola yang sama dengan meminta Rp50 juta per orang kepada tiga tersangka korupsi pengelolaan wisata Mangrove Bintan, termasuk seorang kepala dinas, camat, dan lurah.