“Penguasaan dua lahan tersebut berada dalam HPL BP Batam yang telah disiapkan untuk pembangunan perumahan relokasi warga terdampak PSN Rempang Eco City. Kami sudah berulang kali melakukan negosiasi dan menawarkan sagu hati sesuai Perpres 78 Tahun 2023,” jelasnya.
Dari total 73 warga yang terdampak, 71 di antaranya telah menerima ganti rugi dan bersedia direlokasi. Namun dua keluarga ini tetap bertahan. “Untuk mewujudkan keadilan bagi mayoritas warga yang telah sepakat, penertiban ini perlu dilakukan,” ujar Tuty.
Ia juga memastikan langkah ini sudah dikonsultasikan dengan Kejaksaan Tinggi Kepri untuk menjamin legalitas proses.
Meski pemerintah menyebut pendekatan humanis dan persuasif telah diutamakan, namun penggusuran ini kembali memunculkan luka lama dalam konflik Rempang yang belum sepenuhnya pulih. Sosok Siti Hawa menjadi simbol resistensi warga terhadap proyek yang digadang-gadang membawa investasi triliunan rupiah ke Batam.
“Kami bukan anti pembangunan, tapi caranya jangan seperti ini. Sudah banyak yang trauma,” ujar Siti Hawa yang turut menyaksikan evakuasi rumah warga.













