Gudangberita.co.id, Natuna β Keterlambatan pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas dari pemerintah pusat berdampak besar pada kondisi keuangan Kabupaten Natuna.
Akibatnya, daerah ini mengalami defisit ratusan miliar rupiah dan kesulitan membayar berbagai kewajiban, termasuk tunjangan pegawai.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Natuna, Suryanto, mengungkapkan bahwa utang daerah membengkak hingga Rp 180 miliar pada akhir 2024.
Salah satu penyebab utama adalah DBH Migas 2023 yang seharusnya cair tahun itu, tetapi baru akan ditransfer pada 2024 karena perubahan kebijakan di tingkat pusat.
“Seharusnya dana bagi hasil migas 2023 sudah masuk tahun lalu, tapi karena kebijakan pusat berubah, daerah harus menanggung beban lebih dulu. Ini membuat utang Natuna saat ini sekitar Rp 85 miliar,” jelasnya.
Defisit Anggaran dan Beban Tunjangan ASN
Selain keterlambatan DBH Migas, Natuna juga menghadapi persoalan belanja pegawai yang sangat besar. Saat ini, 40% dari APBD dihabiskan untuk gaji dan tunjangan ASN, termasuk kebijakan tunjangan kehadiran pegawai yang mencapai Rp 15 miliar per bulan.
Bahkan, di tahun 2024, terjadi kelebihan pembayaran tunjangan hingga 14 bulan, padahal seharusnya hanya 12 bulan, yang menyebabkan tambahan tanggungan sebesar Rp 30 miliar.