NatunaZona Headline

Dana Rp 115,8 Miliar Mengalir ke Natuna, Digunakan untuk Apa Saja?

4530
×

Dana Rp 115,8 Miliar Mengalir ke Natuna, Digunakan untuk Apa Saja?

Share this article
Kepala BPKD Natuna, Suryanto. (Foto: Gudangberita)
banner 468x60

Selain itu, belanja barang dan jasa mencapai Rp 21 miliar, termasuk pembayaran gaji Non-ASN sebesar Rp 16,49 miliar, serta iuran BPJS masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC) senilai Rp 2,3 miliar untuk bulan Januari dan Februari. Anggaran BPJS bagi aparatur desa sebesar Rp 226 juta juga telah disalurkan untuk dua bulan pertama tahun ini.

BACA JUGA:  Anggaran Makan Bergizi Gratis Berpotensi Dipangkas, Menkeu Purbaya Sebut Presiden Prabowo Sedang Evaluasi Besar-besaran

Belanja operasional pemerintah daerah mencakup 47 OPD, serta belanja modal yang telah terealisasi sebesar Rp 6,01 miliar.

Dana Desa Sudah Disalurkan

Pemkab Natuna juga telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9,4 miliar dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (4), yang mengamanatkan bahwa ADD minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.

BACA JUGA:  Viral Isu 'Psikopat' di Dabo Singkep Usai Temuan Mayat Terkubur di Halaman Rumah

Proses penyaluran ADD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Sementara itu, dana DAK Non Fisik yang masih tersimpan di kas daerah tetap mengikuti regulasi yang berlaku.

Transparansi Anggaran, Tidak Ada Pelanggaran

Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh pengeluaran merupakan belanja wajib dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ serta Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.07/2024. Surat edaran ini menekankan pentingnya pencadangan anggaran untuk belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta layanan publik seperti listrik, tenaga honorer, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).