Selain itu, belanja barang dan jasa mencapai Rp 21 miliar, termasuk pembayaran gaji Non-ASN sebesar Rp 16,49 miliar, serta iuran BPJS masyarakat melalui program Universal Health Coverage (UHC) senilai Rp 2,3 miliar untuk bulan Januari dan Februari. Anggaran BPJS bagi aparatur desa sebesar Rp 226 juta juga telah disalurkan untuk dua bulan pertama tahun ini.
Belanja operasional pemerintah daerah mencakup 47 OPD, serta belanja modal yang telah terealisasi sebesar Rp 6,01 miliar.
Dana Desa Sudah Disalurkan
Pemkab Natuna juga telah menyalurkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 9,4 miliar dari RKUD ke Rekening Kas Desa (RKD). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 72 ayat (4), yang mengamanatkan bahwa ADD minimal 10% dari dana perimbangan setelah dikurangi DAK.
Proses penyaluran ADD mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum. Sementara itu, dana DAK Non Fisik yang masih tersimpan di kas daerah tetap mengikuti regulasi yang berlaku.
Transparansi Anggaran, Tidak Ada Pelanggaran
Pemerintah daerah memastikan bahwa seluruh pengeluaran merupakan belanja wajib dan mengikat, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ serta Menteri Keuangan Nomor SE-1/MK.07/2024. Surat edaran ini menekankan pentingnya pencadangan anggaran untuk belanja pegawai, operasional pemerintahan, serta layanan publik seperti listrik, tenaga honorer, dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).












