Batam

Bersih-Bersih Lahan Tidur: BP Batam Wajibkan Laporan Mandiri via LMS, Telantar 2 Tahun Bakal Ditarik

43
×

Bersih-Bersih Lahan Tidur: BP Batam Wajibkan Laporan Mandiri via LMS, Telantar 2 Tahun Bakal Ditarik

Share this article
Lahan tidur batam
Foto: ilustrasi
banner 468x60

Ancaman Sita Sesuai Perka Nomor 2 Tahun 2026

Ketegasan BP Batam dalam menertibkan aset daerah ini bukan sekadar imbauan. Kebijakan ini diperkuat oleh payung hukum yang ketat, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.

Berdasarkan aturan terbaru tersebut, pemegang alokasi lahan yang membiarkan areanya telantar, tidak dibangun, atau tidak dimanfaatkan sama sekali dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut, maka hak alokasinya dapat dicabut dan lahan akan ditarik kembali oleh BP Batam.

BACA JUGA:  Jalan Menuju Sei Ladi Terkendala Pergerakan Tanah, BP Batam Evaluasi Penanganan Beton Terangkat

Langkah preventif ini diambil menyusul temuan internal yang cukup signifikan terkait aset tanah yang belum produktif. Berdasarkan data resmi BP Batam, saat ini teridentifikasi ada sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 titik Penetapan Lokasi (PL).

Ratusan hektare area tersebut berstatus telah dialokasikan kepada para pemegang PL, namun pada realisasinya di lapangan masih berupa lahan kosong yang belum dimanfaatkan sesuai rencana peruntukan awal.

BACA JUGA:  Gusur Warga di Tengah Isu Mundurnya Investor, Proyek Rempang Eco-City Tuai Kecaman

Beda Lahan Tidur dan Lahan Belum Dialokasikan

Guna menghindari kesalahpahaman publik maupun para pelaku usaha, Amsakar memberikan klasifikasi jelas mengenai status lahan di bawah kewenangan BP Batam.

Menurutnya, lahan tidur memiliki definisi hukum yang berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merujuk pada tanah yang sudah sah diserahkan kepada pemegang alokasi namun belum ada aktivitas pembangunan.

BACA JUGA:  Siapa Raja Ali Marhum Pulau Bayan Yang Dipertuan Muda V? Namanya Gantikan Nama Bundaran Hang Nadim Batam