Ancaman Sita Sesuai Perka Nomor 2 Tahun 2026
Ketegasan BP Batam dalam menertibkan aset daerah ini bukan sekadar imbauan. Kebijakan ini diperkuat oleh payung hukum yang ketat, yakni Peraturan Kepala (Perka) BP Batam Nomor 2 Tahun 2026.
Berdasarkan aturan terbaru tersebut, pemegang alokasi lahan yang membiarkan areanya telantar, tidak dibangun, atau tidak dimanfaatkan sama sekali dalam jangka waktu dua tahun berturut-turut, maka hak alokasinya dapat dicabut dan lahan akan ditarik kembali oleh BP Batam.
Langkah preventif ini diambil menyusul temuan internal yang cukup signifikan terkait aset tanah yang belum produktif. Berdasarkan data resmi BP Batam, saat ini teridentifikasi ada sekitar 614 hektare lahan tidur yang tersebar di 310 titik Penetapan Lokasi (PL).
Ratusan hektare area tersebut berstatus telah dialokasikan kepada para pemegang PL, namun pada realisasinya di lapangan masih berupa lahan kosong yang belum dimanfaatkan sesuai rencana peruntukan awal.
Beda Lahan Tidur dan Lahan Belum Dialokasikan
Guna menghindari kesalahpahaman publik maupun para pelaku usaha, Amsakar memberikan klasifikasi jelas mengenai status lahan di bawah kewenangan BP Batam.
Menurutnya, lahan tidur memiliki definisi hukum yang berbeda dengan lahan yang belum dialokasikan. Lahan tidur merujuk pada tanah yang sudah sah diserahkan kepada pemegang alokasi namun belum ada aktivitas pembangunan.













