Selain soal sistem bayar, Li Claudia juga mendorong perubahan fisik di lapangan. Batam berencana menghapus keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) terbuka yang selama ini sering dikeluhkan karena bau dan kesan kumuh.
Sebagai gantinya, Pemko Batam akan menerapkan:
Sistem Bak Komunal: Titik pembuangan sampah yang lebih tertata dan tertutup.
Digitalisasi Pemantauan: Pengawasan titik sampah liar melalui sistem digital.
Modernisasi TPA Punggur: Percepatan pembangunan zona baru dan Detail Engineering Design (DED) yang selesai Mei mendatang.
Untuk mengeksekusi rencana ambisius ini, Pemko Batam akan membuka keran kerja sama dengan pihak swasta melalui proses tender. Paket pekerjaan yang disiapkan meliputi layanan pengangkutan, pengelolaan TPA, hingga pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Li Claudia mewanti-wanti agar pembagian peran antara pemerintah (Dinas Lingkungan Hidup) dan pihak swasta harus jelas dan terukur. Ia menekankan pentingnya perhitungan potensi pendapatan dan bagi hasil yang adil agar program ini berkelanjutan.
“Semua harus terukur dan terarah. Kita ingin Batam menjadi percontohan nasional dalam pengelolaan sampah yang terintegrasi,” pungkasnya.













