Saat ini, beredar video sebuah ormas yang akan menggelar kegiatan di Dataran Engku Putri. Mereka bahkan sudah mengajukan izin pemanfaatan fasilitas Pemerintah ke Pjs Wali Kota Batam, Andi Agung.
Ormas yang menjadi relawan salah satu pasangan Cagub-Cawagub Kepri itu, akan menggelar kegiatan politik, yang dibungkus kegiatan budaya dan UMKM. Namun di sela-sela kegiatan itu, akan ada agenda penampilan artis dan salah satu Calon Gubernur Kepri.
“Apa yang menjadi aturan dalam UU dan PKPU, harus dijalankan. Bawaslu dan KPU, harus menjalankan aturan. Pjs Wali Kota Batam juga, harus tegas, karena ada sanksinya, kalau membiarkan lapangan Engku Putri jadi lokasi kampanye” kata Uba mengingatkan.
Bawaslu Kepri juga menegaskan larangan calon kepala daerah menggunakan fasilitas pemerintah yang tidak dikomersialkan untuk kepentingan kampanye. Jika ada calon atau partai dan kelompok yang berkampanye di fasilitas-fasilitas yang dilarang, akan ditindak tegas.
“Itu sudah sesuai aturan tertulis memang tidak dibenarkan fasilitas pemerintah yang non-komersial sebagai ajang kampanye politik. Karena itu kawasan tersebut harus netral,” tegas Anggota Bawaslu Kepri, Maryamah.













