BatamPolitikZona Headline

Bawaslu Batam Imbau Tak Ada Kegiatan Berbau Kampanye di Dataran Engku Putri

132
×

Bawaslu Batam Imbau Tak Ada Kegiatan Berbau Kampanye di Dataran Engku Putri

Share this article
Dataran Engku Putri
banner 468x60

Namun demikian, tambahnya, jika dalam pelaksaaan kegiatan tersebut terdapat unsur kampanye, maka Bawaslu Kota Batam memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melakukan penindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan awasi dan tentunya jika melanggar, akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepri, dan Pemko Batam diminta tegas menolak kawasan Engku Putri Batam Centre dan fasilitas pemerintah non komersial lainnya sebagai lokasi kampanye.

BACA JUGA:  LIRA Batam Desak Menimpas Copot Kakanim Batam Buntut Dugaan Pemerasan Wisman

Pasalnya, mulai beredar video penyempaian sebuah organisasi masyarakat yang hendak menggunakan Dataran Engku Putri Batam sebagai tempat menampilkan calon kepala daerah, di sela-sela kegiatan pameran budaya.

Hal itu disampaikan Aktivis LSM Gebrak, yang juga Sekretaris Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, Sabtu (19/10/2024) di Batam. Uba menyebut larangan itu sudah sesuai dengan UU Pilkada dan PKPU Nomor 13 tahun 2024, tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

BACA JUGA:  Hasil Autopsi Bripda NS Melibatkan Ahli RSCM, Polda Kepri Cari Bukti Ilmiah Kekerasan

Ketegasan itu juga penting, untuk menjaga keadilan penyelenggara Pilkada dan Pemerintah. “Fasilitas Pemerintah harus steril dari kegiatan politik praktis. Itu berlaku untuk semua. Jadi jangan berlaku tidak adil,” tegas Uba.