BatamBreaking NewsHukumKriminalZona Headline

Banyak yang Tertipu Bujuk Rayu, Segini Keuntungan Penyelundup PMI Ilegal ke Negara Jiran

170
×

Banyak yang Tertipu Bujuk Rayu, Segini Keuntungan Penyelundup PMI Ilegal ke Negara Jiran

Share this article

Total 11 Tersangka Penyelundupan PMI Diringkus Polresta Barelang Selama Dua Pekan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan PMI Ilegal, Selasa (23/5/2023).
banner 468x60

“Saya Kapolresta Barelang memerintahkan jajaran untuk menindak dengan tegas para pelaku, baik oknum aparat yang terlibat akan kami tindak tegas,” ucapnya.

Para tersangka penyelundupan PMI ilegal ini disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

BACA JUGA:  DPRD Batam Kunci Kesepakatan: PT Panasonic Wajib Kasih Fasilitas Parkir Layak, Bukan di Aspal Jalan Umum