BatamBreaking NewsHukumKriminalZona Headline

Banyak yang Tertipu Bujuk Rayu, Segini Keuntungan Penyelundup PMI Ilegal ke Negara Jiran

37
×

Banyak yang Tertipu Bujuk Rayu, Segini Keuntungan Penyelundup PMI Ilegal ke Negara Jiran

Share this article

Total 11 Tersangka Penyelundupan PMI Diringkus Polresta Barelang Selama Dua Pekan

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri saat konfrensi pers pengungkapan kasus penyelundupan PMI Ilegal, Selasa (23/5/2023).
banner 468x60

Batam – Polresta Barelang mengungkap 6 kasus penyelundupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam kurun waktu 1 – 16 Mei 2023. Tiga kasus diungkap Satreskrim Polresta Barelang dan tiga kasus lainnya diungkap Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri kepada wartawan mengatakan, keseluruhan tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 11 orang, dengan jumlah korban sebanyak 13 orang yang sudah dipulangkan ke daerah asalnya.

“Kami berkoordinasi dengan BP3MI yaitu ke NTT Flores, Pulau Jawa, dan Sumatra. Para pelaku penyelundupan PMI mendapat keuntungan sebesar sekitar 1.400 hingga 1.800 Ringgit untuk pengurusan CPMI. Mereka mendapat keuntungan dari korban rata-rata Rp 5 juta per orang,” ungkapnya, Selasa (23/5/2023).

Baca Juga:  Pulau Nipah Panas: Kapal Arogan, Utang Raksasa, dan Diplomasi yang Terguncang

Baca juga: Pembunuhan di Kapal Nelayan Perairan Natuna, 14 Adegan Diperagakan Pelaku

Modus operandi para pelaku yakni meyakinkan para PMI bahwa jalur yang akan dilalui merupakan jalur resmi dan bukan jalur illegal.

“Pelaku menjanjikan akan memfasilitasi administrasi mulai dari membuat paspor dan mencarikan agen kerja di luar negeri, menjamin keberangkatan CPMI dengan memfasilitasi tempat penampungan serta membelikan tiket pesawat dari kota asal hingga sampai ke Malaysia dan Singapura,” terang Kapolres.

Baca Juga:  PSSI Pecat Shin Tae-yong, Pelatih Baru Timnas Indonesia Segera Diumumkan

Para pelaku juga menjanjikan bahwa dapat memberangkatkan CPMI ke Malaysia tanpa paspor dan keberangkatan CPMI melalui jalur belakang atau pelabuhan tidak resmi yang belokasi di Pantai Tanjung Memban Kelurahan Batu Besar Kota Batam.

Baca juga: Ombudsman Bongkar Jenis-jenis Penyimpangan PPDB di Kepri 2022, Ada Intervensi Pejabat

Barang bukti yang disita berupa beberapa paspor, handphone, laptop, tiket boarding pass, tiket pesawat, ransel, sebuah mobil joylong warna putih.

Baca Juga:  Air Mata di Kampung Tembesi, Ketika Rumah dan Harapan Runtuh

“Kami berkoordinasi dengan unsur terkait seperti Imigrasi Kota Batam, BP3MI Kota Batam dalam mengungkap tindak pidana PMI Illegal, saya menghimbau kepada masyarakat jangan mau terpancing dengan bujuk rayu atas iming iming gaji besar untuk berangkat secara illegal ke luar negeri baik ke Malaysia maupun ke Singapura tanpa prosedur,” kata Nugroho.

Ia menegaskan, siapapun oknumnya jangan ada yang membekingi ataupun membantu dalam hal memberangkatkan maupun memfasilitasi CPMI secara illegal.