Batam – Ombudsman RI Perwakilan Kepri banyak menemukan sejumlah penyimpangan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Provinsi Kepri pada 2022.
Kepala Ombudsman Kepri, Lagat Siadari membeberkan jika ditemukan pelanggaran seperti intervensi pejabat, penambahan Rencana Daya Tampung (RDT), penambahan daya tampung dan rombel.
“Hal ini tentu bertentangan dengan peraturan dan pendaftaran yang masih dibuka setelah selesainya kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS),” ujarnya di acara Workshop PPDB Online Tahun Ajaran 2023-2024 di Hotel Harmony One Batam, Senin (22/5/2023) .
Penyimpangan lain diantaranya yakni adanya kerjasama antara orangtua calon murid dan oknum sekolah dalam penerbitan Kartu Keluarga (KK) ganda untuk mengakali sistem zonasi.
Lalu, ditemukannya diskriminasi pada penerimaan siswa jalur prestasi. Dimana pihak sekolah tidak mempertimbangkan nilai prestasi non akademik.
“Kami juga temukan sekolah yang membuka jalur pendaftaran offline yang diduga dapat mengakomodasi berkas titipan dari oknum. Serta, masih ditemukannya pungutan liar dalam berbagai macam bentuk,” ucapnya.