Natuna – Polres Natuna, Selasa (23/5/2023) melakukan rekonstruksi ulang kasus perkelahian maut dua nelayan di kapal ikan KM Samudra (GT 30) di Perairan Subi. Kasus itu terjadi 26 April 2023 lalu.
Seorang nelayan Jonatan Hutahaean meregang nyawa, sementara AA menjadi tersangka kasus ini. Reka ulang itu dilakukan di Pelabuhan Penagi dipimpin Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony didampingi Kasi Humas Polres Natuna, Kejaksaan Negeri Natuna dan penasihat hukum tersangka.
“Rekonstruksi dilakukan bersama 8 orang saksi. Pada saat itu tersangka memeragakan sebanyak 14 adegan dalam rekonstruksi pembunuhan tersebut,” kata Iptu Apridony.
Baca juga: Satu Nyawa Melayang Usai Duel Maut Sesama Nelayan di Perairan Subi Natuna
Rekonstruksi ini untuk menyelaraskan keterangan terduga pelaku dan para saksi guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan. “Sekaligus memberikan petunjuk kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara tersangka kasus pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Pelaku terancam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
Sebelumnya polisi menangkap AA (32) usai menjadi tersangka duel maut sesama nelayan di kapal KM Samudera di Perairan Subi, Natuna belum lama ini.