Dalam proses interogasi awal di Unit Reskrim, pelaku T tidak dapat mengelak dan mengakui seluruh perbuatan bejatnya terhadap korban. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti penting berupa:
Pakaian yang digunakan saat kejadian.
Hasil visum et repertum korban.
Atas tindakan tidak manusiawi tersebut, pelaku kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada tindakan serupa yang dilakukan sebelumnya,” tegas Kanit Reskrim.
Polsek Sagulung mengimbau kepada seluruh orang tua dan masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat adanya kejanggalan atau tindak pidana terhadap anak, warga diminta segera melapor melalui layanan Kepolisian 110 yang siaga 24 jam.













