Gudangberita.co.id, Natuna – Dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur dilaporkan ke Mapolres Natuna dan kini tengah ditangani aparat kepolisian. Laporan tersebut tercatat pada 2 Februari 2026 dan masih berada pada tahap awal penyelidikan (lidik).
Pelapor berinisial AM (49), seorang aparatur sipil negara (ASN) asal Kecamatan Bunguran Timur, melaporkan dugaan pencabulan yang dialami anak laki-lakinya yang masih berusia di bawah umur. Hingga saat ini, pihak kepolisian belum mengungkap identitas terlapor karena proses hukum masih berjalan.
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, di kawasan Jalan Sepadol, Desa Kelarik Utara, Kabupaten Natuna. Saat itu, keluarga korban berada di lokasi usai melakukan aktivitas mencari kerang laut sejak siang hari.
Kronologi kejadian bermula ketika korban disebut diajak oleh terlapor dengan alasan menemani mengganti senter. Ajakan yang terdengar sepele itu membuat korban mengikuti terlapor. Sekitar 30 menit kemudian, korban dikembalikan kepada orang tuanya. Namun setelah itu, korban mengadu dan menceritakan dugaan tindakan tidak pantas yang dialaminya.
Pengakuan tersebut membuat keluarga korban terpukul. Korban dilaporkan mengalami syok dan ketakutan, sehingga keluarga memilih membawa persoalan ini ke jalur hukum demi mendapatkan keadilan dan perlindungan bagi anak mereka.













