Gudangberita.co.id, Batam – Di balik vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan kepada ABK Fandi Ramadhan, muncul satu nama yang kini menjadi perhatian publik dan penegak hukum: Mr. Tan.
Sosok yang memiliki banyak alias seperti Jacky Tan, Chanchai, Captain Tui, hingga Tan Zen ini disebut sebagai otak intelektual sekaligus pemilik muatan 1,9 ton sabu yang diselundupkan menggunakan kapal tanker Sea Dragon.
Meskipun enam anak buahnya telah duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Batam, Mr. Tan masih melenggang bebas dan kini resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Berdasarkan dokumen dakwaan, Mr. Tan menjalankan operasinya dengan sangat rapi dari luar negeri. Ia diduga mengendalikan pergerakan kapal Sea Dragon melalui instruksi jarak jauh menggunakan aplikasi WhatsApp.
Perannya terungkap mulai dari:
Perekrutan: Mengatur keberangkatan para saksi dan terdakwa dari Medan menuju Thailand melalui Bangkok.
Fasilitator: Membiayai penginapan para kru di Sakura Budget Hotel, Thailand, selama 10 hari menunggu perintah.
Logistik: Mengirimkan titik koordinat di tengah laut (Phuket) untuk menjemput 67 kardus sabu dari kapal ikan misterius berbendera Thailand.
Modus “Uang Myanmar” sebagai Kode Rahasia







