“Kami Punya Hak!”
Fahrudin menegaskan bahwa warga memiliki dasar hukum untuk tinggal di tanah itu. “Kami punya SK dari Wali Kota Batam dan izin prinsip dari Pemko Batam. Bahkan, dana APBD digunakan untuk membangun jalan beton dan masjid di sini,” tegasnya.
Namun, putusan PTUN Batam menyatakan bahwa lahan ini sah milik PT TPM. Sidang gugatan masih berlangsung, tetapi roda alat berat bergerak lebih cepat daripada palu hakim.
Kompensasi yang Tak Mampu Menghapus Luka
Menurut Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, berbagai opsi kompensasi telah ditawarkan. Warga dapat memilih lahan kavling di Nongsa, rumah siap huni, atau uang tunai sesuai nilai aset mereka. Namun, hanya 64 persen warga yang setuju. Sisanya memilih bertahan, berharap keajaiban atau keadilan.
“Kami menawarkan solusi terbaik, tetapi sebagian warga tetap tidak mau pindah,” ujar Eka. Truk-truk disediakan untuk membantu warga pindah, namun bagi banyak orang, tawaran itu terasa seperti gula yang ditabur di atas luka.
Tangisan yang Tak Bisa Dibungkam
Di sela-sela pembongkaran, seorang ibu berkerudung biru tampak berjongkok di sudut jalan, memeluk anak kecil yang terus menangis.
“Kami tinggal di sini lebih dari 20 tahun. Rumah ini hasil jerih payah kami. Bagaimana kami harus memulai lagi?” katanya dengan suara serak. Di sisi lain, seorang pria paruh baya sibuk menyelamatkan lemari usangnya, mencoba melindungi sisa-sisa kehidupannya dari reruntuhan.












