Gudangberita.co.id, Batam – Ombudsman Republik Indonesia menyampaikan kritik tajam terhadap tindakan penggusuran yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam terhadap warga Tembesi Tower.
Dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2025), Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, menyoroti proses penggusuran ini sebagai tindakan yang mencederai keadilan masyarakat serta mengabaikan rekomendasi resolusi yang telah diberikan oleh Ombudsman.
Najih mengungkapkan bahwa Ombudsman telah menjalankan serangkaian proses resolusi dan monitoring untuk memastikan legalitas hak atas tanah yang dilaporkan oleh warga Tembesi Tower mendapatkan penyelesaian yang adil.
Namun, alih-alih mengikuti pendekatan dialogis yang diusulkan, Pemkot Batam justru melaksanakan penggusuran pada lokasi tersebut.
“Kami telah meminta semua pihak untuk menahan diri dan mengedepankan musyawarah mufakat. Sayangnya, tindakan yang ditempuh tidak mencerminkan semangat ini,” ujar Najih.
Konflik Berkepanjangan: Hak Warga Versus Kepentingan Investasi
Permasalahan bermula dari keinginan warga Tembesi Tower untuk memperoleh legalitas lahan yang telah mereka tempati selama puluhan tahun. Namun, permohonan tersebut tidak segera diproses oleh BP Batam, dan situasi semakin rumit setelah PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) menyatakan minat untuk berinvestasi di lahan yang sama.













