Batam

Jangan Sampai Tak Terdaftar, Begini Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online

420
×

Jangan Sampai Tak Terdaftar, Begini Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online

Share this article
Pencoblosan saat Pemilu. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan kembali diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan KPU Juli lalu, total akan ada sebanyak 204.807.222 orang yang akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Angka tersebut terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

BACA JUGA:  Batam Diguyur Hujan Seharian, Warga Keluhkan Air Bersih Keruh Mirip 'Teh Obeng' hingga Muncul Jentik

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.

Lalu apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT?

Untuk mengeceknya terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni manual dan daring atau online.

Cara manual dengan mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.

BACA JUGA:  PWI Pusat Dorong Kemitraan Sehat di Kepri, Dewan Penasihat Usul Pembangunan Gedung Pers

Sementara cara online dapat dilakukan dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Untuk cek DPT Pemilu 2024 secara online masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport.

Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online:

1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia

BACA JUGA:  Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 100 Ribu Benih Lobster senilai Rp10 Miliar di Batam, Modusnya Sembunyi di Koper Baju Bekas

3. Klik ‘Pencarian’

4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).