Gudangberita.co.id, Batam – Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam melalui Biro Hukum Dato Mustari membesuk Iswandi alias Bang Long di sel tananan Polda Kepri, Kamis (21/9/2023).
Bang Long merupakan salah satu orator demo penolakan relokasi Rempang di depan Gedung BP Batam yang berujung ricuh pada 11 September 2023 lalu. Polisi mengamankan 42 orang termasuk Bang Long akibat kericuhan tersebut.
Kendati demikian banyak warga yang bersimpati dengan keberanian Bang Long mewakili suara mereka. Justru dalam sejumlah video orasi Bang Long, ia banyak menyampaikan petuah-petuah melayu dan mengajak orang untuk tidak anarkis.
Bang Long sendiri sebelumnya menjadi tersangka karena dianggap melakukan penghasutan. Dalam foto yang beredar tampak sejumlah pengurus LAM Batam dan Bang Long berpose di depan kamera. Ia tampak dalam keadaan sehat dengan mengenakan baju kaos hitam dan celana hitam.
Sebelumnya, kuasa hukum Bang Long Dr Emy Hajar menyebutkan kliennya dikenakan Pasal 160 KUHP, terkait Penghasutan dan termasuk dalam BAB V Kejahatan terhadap Ketertiban Umum. Ancaman hukuman dalam pasal ini penjara maksimal 6 tahun.
Ia mengaku mereka dibatasi bertemu dengan kliennya. Mereka tidak bisa mendampingi klien saat diperiksa. “Kami mengalami keterbatasan dalam mendapatkan informasi dan melakukan pendampingan,” kata Emy pada 15 September lalu.