NatunaPolitikZona Headline

Mau Maju Jalur Perorangan di Pilkada Natuna 2024? Segini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan

304
×

Mau Maju Jalur Perorangan di Pilkada Natuna 2024? Segini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan

Share this article
Kantor Bupati Natuna. (Foto: ist/Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Tahapan Pilkada Natuna 2024 sudah dimulai sejak 1 April 2024. Saat ini, KPU Natuna mulai melakukan perekrutan badan adhoc, baik PPK dan PPS serta penerimaan pemantau pilkada setelah berakhirnya libur nasional.

Ketua KPU Natuna, Kusnaidi menjelaskan jika tahapan sosialisasi pilkada sudah dimulai sejak di launching maskot Pilkada pada 1 April 2024 di KPU Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Siaga SAR Khusus Lebaran 2026: Kantor SAR Natuna Kerahkan 77 Personel di 5 Posko Strategis

“Rencananya maskot pilkada Natuna bertema Kekah akan dilaunching setelah lebaran ini,” kata Kusnaidi, Jumat (5/4/2024).

Sementara jadwal pendaftaran calon sambungnya, sudah dimulai pada Mei 2024 mendatang untuk calon perseorangan.

Untuk maju perorangan di Pilkada Natuna harus melengkapi syarat bukti dukungan warga sebanyak 5.741 pemilih.

“Jumlah dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 10 persen dari data pemilih, berupa melampirkan bukti KTP,” ujarnya.

BACA JUGA:  Kasus Pembobolan Toko Emas di Natuna, Pelaku Mendadak 'Amnesia' Saat Rekonstruksi, Ada Hubungan Apa dengan Wanita Penadah?

Sementara pendaftaran calon dari partai politik dibuka pada bulan Agustus. Syaratnya 20 persen perolehan suara di legislatif atau 4 kursi di DPRD, dapat mengusung paslon.

“Tahapan Pilkada September 2024 sudah masuk pada masa kampanye sekitaran 60 hari. Sebelum hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024 mendatang,” Jelasnya.