NatunaPolitikZona Headline

Mau Maju Jalur Perorangan di Pilkada Natuna 2024? Segini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan

304
×

Mau Maju Jalur Perorangan di Pilkada Natuna 2024? Segini Jumlah KTP yang Harus Dikumpulkan

Share this article
Kantor Bupati Natuna. (Foto: ist/Ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Natuna – Tahapan Pilkada Natuna 2024 sudah dimulai sejak 1 April 2024. Saat ini, KPU Natuna mulai melakukan perekrutan badan adhoc, baik PPK dan PPS serta penerimaan pemantau pilkada setelah berakhirnya libur nasional.

Ketua KPU Natuna, Kusnaidi menjelaskan jika tahapan sosialisasi pilkada sudah dimulai sejak di launching maskot Pilkada pada 1 April 2024 di KPU Provinsi Kepri.

BACA JUGA:  Maling Kabel Tower Tembesi Kencingi Warga Sebelum Terjebak 4 Jam di Ketinggian 100 Meter

“Rencananya maskot pilkada Natuna bertema Kekah akan dilaunching setelah lebaran ini,” kata Kusnaidi, Jumat (5/4/2024).

Sementara jadwal pendaftaran calon sambungnya, sudah dimulai pada Mei 2024 mendatang untuk calon perseorangan.

Untuk maju perorangan di Pilkada Natuna harus melengkapi syarat bukti dukungan warga sebanyak 5.741 pemilih.

“Jumlah dukungan untuk calon perseorangan sebanyak 10 persen dari data pemilih, berupa melampirkan bukti KTP,” ujarnya.

BACA JUGA:  Misteri Pencurian Perhiasan Rp 4 Miliar: Siapa JM, Wanita Sedanau Penadah Jarahan Toko Mas Safari?

Sementara pendaftaran calon dari partai politik dibuka pada bulan Agustus. Syaratnya 20 persen perolehan suara di legislatif atau 4 kursi di DPRD, dapat mengusung paslon.

“Tahapan Pilkada September 2024 sudah masuk pada masa kampanye sekitaran 60 hari. Sebelum hari pencoblosan Rabu, 27 November 2024 mendatang,” Jelasnya.