Batam

Jangan Sampai Tak Terdaftar, Begini Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online

347
×

Jangan Sampai Tak Terdaftar, Begini Cara Cek Nama di DPT Pemilu 2024 Secara Online

Share this article
Pencoblosan saat Pemilu. (Foto: ilustrasi)
banner 468x60

Gudangberita.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan kembali diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan KPU Juli lalu, total akan ada sebanyak 204.807.222 orang yang akan mencoblos pada Pemilu 2024.

Advertisement
Example floating
Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Angka tersebut terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Baca Juga:  Serigala Dugem, Monster di Rumah! BL Akhirnya Ditangkap Polisi

Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.

Lalu apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT?

Untuk mengeceknya terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni manual dan daring atau online.

Cara manual dengan mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.

Baca Juga:  Calon Ketua PWI Batam Dukung Gerakan Barelang Bertanjak, Komitmen Lestarikan Budaya Melayu

Sementara cara online dapat dilakukan dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Untuk cek DPT Pemilu 2024 secara online masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport.

Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online:

1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia

Baca Juga:  Gegara Salah Rilis, Polresta Barelang Terpaksa Minta Maaf ke LAM dan AMAR-GB

3. Klik ‘Pencarian’

4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).