Gudangberita.co.id – Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia akan kembali diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil rekapitulasi dalam Rapat Pleno Terbuka yang dilakukan KPU Juli lalu, total akan ada sebanyak 204.807.222 orang yang akan mencoblos pada Pemilu 2024.
Angka tersebut terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.
Jumlah ini mencakup pemilih di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, 83.731 desa/kelurahan, dan 823.220 TPS.
Lalu apakah namamu sudah terdaftar sebagai pemilih tetap atau DPT?
Untuk mengeceknya terdapat dua cara yang dapat dilakukan yakni manual dan daring atau online.
Cara manual dengan mendatangi kantor kelurahan/desa untuk mengecek DPT Pemilu 2024 yang ditempel.
Sementara cara online dapat dilakukan dengan mengakses laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
Untuk cek DPT Pemilu 2024 secara online masyarakat hanya perlu menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport.
Selengkapnya, inilah cara mengecek nama dalam DPT Pemilu 2024 secara online:
1. Buka laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor passport pada kolom yang tersedia
3. Klik ‘Pencarian’
4. Jika sudah terdaftar, maka akan muncul nama, NIK, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan Tempat Pemungutan Suara (TPS).