harris
BatamLayanan Publik

Tunggakan Pajak Menumpuk? Warga Batam Kini Bisa Bayar Lebih Murah Lewat Program Diskon PKB 2026

36
×

Tunggakan Pajak Menumpuk? Warga Batam Kini Bisa Bayar Lebih Murah Lewat Program Diskon PKB 2026

Share this article
Ilustrasi
banner 468x60

Gudangberita.co.id, Batam — Bagi masyarakat Kota Batam yang memiliki kendaraan roda dua maupun roda empat dengan kondisi STNK mati atau pajak menumpuk, ini menjadi saat yang tepat untuk membereskan kelengkapan dokumen.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau resmi menggelar Program Pembebasan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026.

BACA JUGA:  Bakar Rayap Pakai Ban Bekas, Pria di Batam Hanguskan 10 Hektare Lahan Tangkapan Air Tembesi

Melalui program pemutihan ini, para pemilik kendaraan bermotor diberikan kesempatan emas untuk melunasi kewajiban perpajakan tanpa perlu khawatir dibebani denda keterlambatan yang membengkak.

Program yang dirancang untuk meringankan beban finansial masyarakat ini menawarkan dua bentuk insentif utama bagi Wajib Pajak di Batam dan sekitarnya:

100% Pembebasan Sanksi Administrasi (Bebas Denda): Seluruh denda keterlambatan pembayaran PKB dihapuskan sepenuhnya. Wajib Pajak tidak perlu membayar biaya denda akumulatif dari tahun-tahun sebelumnya.

BACA JUGA:  Batam Blackout Lebih dari 13 Jam: Listrik 98,8 Persen Pulih, PLN Buka Suara Soal Isu Serangan Siber Hingga Data Center

Pengurangan (Diskon) Pokok PKB: Pemerintah memberikan keringanan berupa potongan harga pada nilai pokok pajak kendaraan yang tertunggak, sehingga total nominal pembayaran menjadi jauh lebih murah dari tarif normal.

Kebijakan ini diharapkan dapat menjadi stimulus bagi warga untuk memulihkan legalitas kendaraannya, sekaligus meminimalkan risiko sanksi tilang atau penghapusan data registrasi kendaraan akibat menunggak pajak bertahun-tahun.

BACA JUGA:  Simpang Dotamana–SMAN 3 Diperbaiki, Jalan Tengku Sulung Batam Ditutup Hingga Selesai