Gudangberita.co.id, Batam — Polsek Bengkong Polresta Barelang secara resmi mengklarifikasi kasus penganiayaan di sebuah homestay kawasan Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, yang sempat tular dan viral di media sosial.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polsek Bengkong pada Rabu (22/7/2026) sore, polisi menetapkan seorang pemuda berinisial Y.B.C.H. (18) sebagai tersangka penganiayaan terhadap korban berinisial A.S.M. (33).
Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba, S.H., didampingi Wakapolsek Iptu Jago Pasaribu, S.H., Kanit Reskrim Iptu Apriadi, S.H., dan Bamin Sihumas Polresta Barelang Brigadir Handoko Pasaribu.
Kapolsek Bengkong AKP Tigor Dabariba menjelaskan, peristiwa bermula ketika korban (A.S.M.) beberapa kali menegur tersangka (Y.B.C.H.) yang memutar musik dengan volume terlalu keras hingga mengganggu kenyamanan tamu homestay lainnya.
Tak terima ditegur, emosi tersangka memuncak saat keduanya bertemu di area parkir. Adu mulut berlanjut pada aksi pemukulan fisik.
“Motif sementara karena tersangka tidak terima ditegur terkait suara musik yang keras. Korban mengalami luka robek di daun telinga kiri dan lebam di pipi kiri akibat kekerasan tumpul, sebagaimana dibuktikan dari hasil Visum et Repertum,” ujar AKP Tigor.













