Gudangberita.co.id, Batam – Proyek pembangunan fisik Penataan PSU di RW 04 Pulau Kasu, Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, mendadak jadi sorotan publik.
Proyek strategis bernilai pagu anggaran Rp4.250.000.000 (Rp4,2 miliar) dari APBD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Tahun Anggaran 2026 ini menuai kontroversi tajam setelah diduga mencuri start pengerjaan sebelum kontrak resmi diterbitkan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kepri.
Polemik ini memicu persilangan argumen yang sengit. Di satu sisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mencium aroma korupsi sistemik dan mengancam akan membawa kasus ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun di sisi lain, warga setempat pasang badan dan membantah keras tudingan proyek tersebut sebagai proyek “siluman”.

LSM LIRA Kepri Siap Laporkan Dugaan Proyek ‘Siluman’ ke KPK
Gubernur LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kepri, Yusril Koto, menegaskan bahwa pihaknya memegang data valid mengenai anomali dalam proyek pengadaan ini. Berdasarkan dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan Kode 63401205, proyek ini baru memasuki tahap perencanaan pada Juni 2026 dengan metode E-Purchasing melalui aplikasi E-Katalog.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan aktivitas konstruksi berupa pembangunan batu miring setinggi 1,5 meter dengan volume 3.400 meter tersebut justru disinyalir sudah dicuri start sejak akhir tahun lalu.












