“Bagaimana bisa material dipesan dan pengerjaan proyek pemerintah sudah berjalan di lapangan, sementara Surat Perintah Kerja (SPK) dari instansi terkait belum terbit? Ini yang disebut proyek ‘siluman’. Mengapa anggaran belum bergerak, tetapi proyek sudah tampak?” ujar Yusril Koto mempertanyakan tata kelola tersebut.
Yusril membeberkan kronologi di mana pasokan material diduga sudah dikirim ke lokasi sejak September 2025 hingga Mei 2026. Ia menganalisis bahwa proses E-Purchasing yang baru diurus setelah bulan Juni 2026 kuat diduga hanyalah rekayasa administratif formalitas (post-factum) untuk melegalkan proyek yang sudah berjalan mendahului kontrak. Hal ini dinilai menabrak Perpres No. 16/2018 jo Perpres No. 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, serta berpotensi melanggar UU Tipikor.
Menanggapi adanya tekanan dan gerakan massa yang menuntut pengusiran dirinya dari Batam akibat menyuarakan kasus ini, Yusril menanggapi dengan tenang.
“Secara hukum, tidak ada institusi non-yuridis yang memiliki kewenangan untuk mengusir warga negara Indonesia (WNI) yang sah dari wilayah Kota Batam. Setiap WNI dilindungi oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945,” tegasnya.
Warga Pulau Kasu Pasang Badan: Proyek Kebutuhan Mendesak, Bukan ‘Siluman’












