Bagi Kontraktor Pelaksana: Perusahaan terancam masuk dalam Daftar Hitam (Blacklist) nasional dan pembatalan status pemenang.
Aspek Keuangan Negara: Secara hukum, negara dilarang keras membayar pekerjaan fisik yang tidak didasarkan pada kontrak yang sah pada tanggal pengerjaannya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu klarifikasi resmi dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kepri terkait keabsahan prosedur administrasi dan timeline pelaksanaan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut di lapangan.












