Gudangberita.co.id, Batam – Penataan kawasan permukiman di Kota Batam dinilai masuk dalam kondisi darurat. DPRD Kota Batam secara mengejutkan membongkar adanya ketidakkonsistenan dalam penerbitan izin bangunan yang selama ini menjadi akar konflik lahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) di tengah masyarakat.
Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Batam, Haji Muhammad Kamaluddin, legislatif memutuskan untuk memperpanjang masa kerja Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Penyelenggaraan PSU selama 60 hari kerja. Langkah ini diambil guna menyisir karut-marut perizinan yang disinyalir sering berubah-ubah antara dokumen perencanaan dan realisasi di lapangan.
Borok Perizinan: Dari IMB ke PBG
Juru bicara Pansus PSU, Muhammad Rizky Aji Perdana, mengungkapkan temuan krusial mengenai ketidaksinkronan pelaksanaan ketentuan oleh perangkat daerah terkait. Masalah muncul dalam transisi kebijakan dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Ada ketidakkonsistenan dalam penerapan aturan oleh instansi yang berwenang. Akibatnya, banyak dokumen masterplan perumahan yang tidak memadai atau bahkan tidak sinkron dengan kondisi fisik di lapangan. Hal inilah yang memicu penolakan warga saat pemerintah hendak memanfaatkan lahan PSU untuk kepentingan umum,” tegas Rizky di hadapan Wali Kota Batam, Amsakar Achmad.













